Site Map: Home > berita terbaru, Dari Lapangan > Kebijakan PLN Membingungkan
14 July 2006 06:56 WIB

Beberapa orang warga Kepek, Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul mengaku kebingunan dengan kebijakan PLN soal penggratisan biaya pemasangan meteran listrik bagi warga korban gempa.

Pasalnya, warga merasa keberatan dengan kebijakan PLN yang tetap memberlakukan pembebanan tarif untuk biaya pemasangan instalasi bagi meteran warga yang diambil alih oleh PLN. Kisarannya bisa mencapai Rp 100-150 ribu per titiknya.

“Saat kami mengurus ke PLN, pihak PLN langsung menyuruh kami ke BTL (Biro Teknik Listrik) karena urusan pemasangan instalasi listrik itu menjadi kewenangan biro. Trus kami dipatok harga segitu (Rp 100 ribu-red), lha itu kan ya memberatkan kami to. Soalnya kalau hanya masang instalasi itu warga juga bisa melakukannya secara mandiri, tidak perlu tergantung dengan tenaga dari biro. Kami masih bisa kok melakukannya secara swadaya,” keluh Riswanto, warga Kepek yang rumahnya hancur karena gempa.

Hal yang sama juga diungkapkan  Iswandi, yang mengaku saat harus membayar petugas BTL yang melakukan pemasangan instalasi di rumahnya, ia dikenai biaya pemasangan sebesar Rp 100 ribu. Namun karena dirinya merasa sedang tidak mempunyai uang sebesar itu, maka tarif  sebesar itu ditawarnya menjadi Rp 25 ribu.

“Petugasnya sih setuju saja, tapi pas saya mintai kuitansi nggak dikasih. Jadi bisa saja kan uang itu tidak masuk ke biro melainkan ke saku petugas itu. Kalau seperti itu kan mendingan dilakukan sendiri oleh warga secara swadaya, toh banyak juga kok warga di sini yang paham soal listrik,” ujarnya.

Selain itu, soal adanya kebijakan keringanan biaya tagihan rekening juga dianggap tidak jelas oleh warga. Pasalnya, saat dilakukan dialog antara perwakilan warga korban bencana gempa bumi 27 Mei dengan PT PLN Regional DIY dan YLKI beberapa waktu lalu, pihak PLN menjelaskan adanya keringanan biaya bagi warga yang rumahnya hancur atau tidak lagi layak huni yang disebabkan gempa bumi. Yakni berupa pembebasan biaya tagihan rekening listrik hingga satu tahun (Mei 2007 mendatang).

Namun menurut warga yang mencoba mengklarifikasi soal tersebut ke Kantor PLN Bantul, menyatakan bahwa keringanan tersebut hanya terkait soal adanya tenggat waktu hingga satu tahun untuk pemasangan meteran warga yang diambil alih oleh pihak PLN. “Sebenarnya ini gimana sih, di media massa tuh sebelumnya PLN ngomongnya mau ngasih keringanan tagihan rekening bulanan, tapi ketika kami menanyakan ke sana ternyata keringanan yang diberikan oleh PLN soal yang lain lagi (meteran-red). Kami ini jadi bingung sebenarnya kebijakan resmi dari PLN itu seperti apa, lha mbok ya ada sosialisasi ke warga. Apalagi ketika kami hendak bertemu dengan pimpinannya (Muhadi Pramono, Kepala Kantor PLN Bantul–red) selalu saja sama petugasnya dibilang sedang rapat, padahal kami kan hanya kepengen tahu secara jelas soal kebijakan itu yang benar seperti apa,” tutur mereka.

(Biduk Rokhmani)


tidak ada komentar untuk tulisan diatas

Tulis Komentar

Nama* Comment
E-mail*
Website
Jl. KH Ali Maksum No 183, Pelemsewu, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta Indonesia - 55188 Telp/Fax : +62 274 411 123 E-mail: office[at]combine.or.id
Didukung oleh :
  • COMBINE Resource Institution
  • Hivos - People Unlimited