Site Map: Home > berita terbaru, Dari Lapangan > Simpang Siur Nasib Penyewa Rumah
28 September 2006 06:19 WIB

Kala ini jarum jam menunjuk angka 1 siang. Di sebuah reruntuhan bangunan rumah, terlihat tumpukan berbagai barang. Barang-barang ini adalah sisa-sisa reruntuhan yang masih dapat dimanfaatkan. Batu bata, kayu-kayu dan besi tertata rapi. Di dekat tumpukan itu nampak beberapa pengawai sedang sibuk membuat boks dari anyaman pandan. Rumah di Dusun Dadapan, Sewon, Bantul, itu dahulunya ditempati oleh Teri dan keluarganya yang kini terpaksa bernaung dalam sebuah tenda. Walaupun sudah empat bulan gempa berlalu, namun keluarga Teri belum mulai menempati rumah barunya. Maklum saja, ia baru memulai pembangunan rumah yang nantinya berukuran lebih kecil dibanding rumah yang ditempati sebelumnya. Rumah itu pun bukan miliknya sendiri, karena ia hanya menyewa dari penduduk setempat.

“Saya membangun rumah untuk menutupi barang kerajinan, soalnya sebentar lagi musim hujan,” ujar Teri. Ia menambahkan pekerjaannya sebagai perajin memaksanya untuk mementingkan usahanya. Maklum saja keluarga ini hidup dari kerajinan, sehingga apabila barang kerajinannya rusak akan berakibat pada perekonomian keluarga. Walaupun rumah yang di kontrakannya telah ambruk, namun Teri memutuskan tetap akan menempati bekas rumah itu. Pertimbangannnya lebih pada faktor bisnis. Bila keluarga ini pindah maka harus memberitahukan kepada relasinya dan harus membangun kembali usahanya.

Sebagai penyewa, status Teri tidak termasuk dalam hitungan kepala keluarga. Karenanya ia tidak berhak mendapatkan dan rekonstruksi meski rumah yang ditempati roboh total. Dalam peraturan Gubernur No 23 tahun 2006 tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstrksi Pascagempa disebutkan salah satu kriteria penerima dana adalah bukan penyewa.

Kriteria ini dirasa memberatkan para penyewa di wilayah gempa. “Saya kontrak di di sini 8 tahun dan sudah memiliki KTP penduduk daerah ini”, papar Teri. Karena itu ia merasa penyewa merupakan salah satu pihak yang paling dirugikan dalam pembagian dana rekonstruksi. Batasan penyewa pun masih rancu, apalagi bagi  orang yang telah menempati rumah sewanya hingga puluhan tahun dan memiliki izin usaha serta KTP daerah tersebut. Apakah ia belum terhitung sebagai warga warga dan tetap dianggap penyewa saja?

Memang dalam pembagian jaminan hidup (jadup) penyewa tetap mendapatkan dana. Artinya mereka juga diakui sebagai penduduk di wilayahnya. Tetapi ketika menyangkut dana rekonstruksi yang nominalnya lebih besar, pemerintah seolah berdalih dengan kata-kata “penyewa”. <ati>


tidak ada komentar untuk tulisan diatas

Tulis Komentar

Nama* Comment
E-mail*
Website
Jl. KH Ali Maksum No 183, Pelemsewu, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta Indonesia - 55188 Telp/Fax : +62 274 411 123 E-mail: office[at]combine.or.id
Didukung oleh :
  • COMBINE Resource Institution
  • Hivos - People Unlimited