Site Map: Home > berita terbaru, Dari Lapangan > Kebijakan PLN Simpang Siur, Warga Kebingungan
17 October 2006 06:44 WIB

“Aku bingung ki kudu golek utangan nang ngendi dinggo nglunasi mbayar listrik”.  Kalimat itulah yang terlontar dari mulut ibu-ibu di Dusun Bangi, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul dalam obrolan pagi mereka. Rumpian pagi ini menjadi ajang curhat (curahan hati) dan debat ibu rumah tangga setempat. Obrolan kali ini nampak sedikit berbeda, pasalnya hampir semua merasakan kesusahan yang sama dengan beban pembayaran rekening listrik yang telah melewati batas yang telah ditentukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pascagempa Mei lalu sebenarnya PLN berjanji akan memberikan keringan kepada korban gempa. Namun beberapa hari lalu warga kampung ini dikagetkan dengan edaran yang dikeluarkan PLN. Edaran tersebut berisi pemberitahuan pemutusan sambungan listrik karena pelanggan telah menunggak selama 5 bulan terhitung sejak Mei 2006.

Warga yang merupakan korban gempa mengaku kesulitan keuangan untuk membayar tagihan listrik dan denda sekaligus. “Wong omahe ora duwe kok isih didendo barang (rumah saja tidak punya kok masih dikenai denda juga),” tutur Paridah, warga Bangi.Besar tagihan setiap rumah bervariasi tergantung daya listrik yang digunakan oleh masing-masing pelanggan. Rata-rata penduduk Bangi dikenai tagihan sebesar Rp 100 ribu hingga 230 ribu. Tagihan sebanyak ini guna membayar biaya beban dan pemakaian selama 5 bulan. Namanya juga rakyat jadi mau tidak mau tetap harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh negara. Walaupun kesulitan keuangan, mereka tetap mencari cara untuk membayar listrik. Berbekal keahlian meyakinkan orang, Paridah mendapat pinjaman untuk melunasi tunggakan pembayaran yang harus ditanggungnya.Bangunan rumah Paridah hancur akibat guncangan gempa Mei lalu. Walaupun rumahnya hancur namun meteran listrik tetap tidak diambil PLN. “Meterane ora dijupuk soale wingi pas PLN mrene omah suwung (meteran tidak diambil karena waktu petugas PLN datang saya rumah kosong),” lanjut ibu berambut keriting ini. Akibat meteran yang tidak diambil keluarga ini tetap dikenakan biaya beban pemakaian.

Saat awal terjadinya gempa, PLN mengeluarkan kebijakan untuk mengambil meteran terhadap pelanggan yang rumahnya dinyatakan tidak layak huni. Namun kebijakan tersebut simpang siur, sebab ada beberapa warga yang rumahnya ambruk tetapi meterannya tetap tidak diambil. Di sisi lain justru warga yang rumahnya mengalami rusak ringan meteran tetap diambil. Warga meminta PLN menjelaskan kembali soal kebijakan terkait dengan pemberian keringanan biaya tagihan bagi korban gempa. “PLN itu seharusnya sosialisasi secara langsung ke warga supaya masyarakat juga paham, kalau perlu pejabat yang di pusat itu datang ke sini supaya tahu kondisi warga itu seperti apa,” ungkap warga Bangi yang lain. <ati>


tidak ada komentar untuk tulisan diatas

Tulis Komentar

Nama* Comment
E-mail*
Website
Jl. KH Ali Maksum No 183, Pelemsewu, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta Indonesia - 55188 Telp/Fax : +62 274 411 123 E-mail: office[at]combine.or.id
Didukung oleh :
  • COMBINE Resource Institution
  • Hivos - People Unlimited